Beberapa media local memberitakan soal dana “siluman” yang dipinjam oleh bendahara Pemda Dompu Muhammad, dana itu diperkirakan mencapai angka 3-5M,, hutang dari berbagai pihak tersebut,, dibenarkan dengan adanya polemik dan kedatangaun para pemilik dana kekantor pemda dompu, guna mencari saudara Muhammad selaku penerima dana hutang dari para pihak pemebri pinjaman dikabupaten Dompu, bahkan dalam salah satu pernytaan pemebri hutanag tsbut, bahwa hutang hutang itu biasa dilakukan oleh Pemda dompu, tapi mengapa saat ini lama tidak dilunasi juga, begitu pula angka peminjaman bervariasi pada para pihak yang dikenal sebagai “bank tagih” tersebut, mulai dari angka 50jt sampai dengan angka 100 juta, dan terakumulasi sampai angka 3 Miliard..Anehnya bupati mengatakan pada media local (05/12/2011) tidak mengetahui hutang piutang tersebut, ketika dikonfirm bahwa hutang piutang tersebut dilakukan transaksi dengan kwitansi berstempel setda Dompu, bupati Bambang menyatakan tidak ada perintah hutang, dan tidak ada administrasi hutang oleh pemkab dompu,,”nah bagaimana dengan hutang yang dilakukan oleh Muhammad atas nama setda tersebut…? Jangan2 setda tidak akan membayar hutang atas nama pemda tersebut..? atau jangan jangan para pejabat di dompu pura pura nggak tahu ada hutang..? atau jangan jangan mereka sendiri yang menggunakan hutang tersebut, dengan menggunakan Muhammad sebagai bemper karena dia “jinak” dan “loyal” terhadap atasanya..? tapi bukankah setiap akad dalam kwitansi selalu dikatakan hutang hutang itu adalah untuk proses dan pembayaran setda Dompu..?
Soal dana hutangan tersebut, merupakan satu fenomena yang tidak bisa dilihat sendiri lalu hilang begitu saja, soal hutang ini sendiri menimbulkan banyak dugaan, ketika para pihak terkait tidak berupaya menjelaskan dengan segera, mengapa terjadi seperti ini..? jangan jangan ini hanya klingkingya saja yang terungkap,, bagaimana dengan ibu jari, jari tengah atau jempolnya,, mungkin juga mereka melakukan hal yang sama dengan keyperson yang beda..? kalau demikian adanya soal hutang piutang pemda ini adalah pertanda buruk dalam sistim pengelolaan anggaran daerah, bagaimana tidak seorang pejabat keuangan, bisa amelakuakn otorisasi atas proses hutang tanpa melalui proses dan mekanisme yang diatur oleh regulasi (baca uu no 17 tahun 2003, penglolaan keu daerah), hutang piutang atas nama lembaga pemerintah harus sepengetahuan para pihak yang memiliki otoritas,, lagi pula tempat untuk mengutang tidak pada person person seprti ini, akan tetapi sebuah lembaga. inikan sama persis dengan orang yang mengambil sesuatu dirumah orang yg tidak diketahui oleh tuan rumahnya
Bila mlihat gelagat hutang piutang yang mengatasnamakan bendahara setda tersebut, tercium juga aroma adanya indikasi “MAFIA ANGGARAN” dikabupaten Dompu, modusnya sederhana,, dana dana rutin yang sifatnya jasa atau modal untuk tahun sebelumnya digunakan dahulu atau bisa saja tanpa proses tender, karena ada kemungkinan lewat jalur belakang dan adanya ketebelece dari pihak tertentu.. sehingga dana yang baru direncanakan saja bisa dicairkan dibagian keuangan pemda Dompu, bisa jadi dana dana yang dihutang tersebut adalah dana yang dibayarkan didepan dahulu dengan tanggungan dibayar kembali (tentu dengan bunga kalau denga rentenir) pada pencairan apbd tahun depan,, motif ini terlalu berani dilakukan oleh para “pemain anggaran” tersebut, dan ini adalah kesalahan besar dalam proses penganggaran, ini sama dengan melampui wewenang dan tugas TPAD dan eksekutif dan Legislatif yang akan mengetok anggaran.. harusnya para TPAD tersinggung dengan pola hutang piutang diluar kewenangan para pihak tersebut.
Jikalau demikian adanya, patut di duga ada soal yang besar dibelakang hutang piutang atas nama lembaga pemda tersebut, oleh karenanya kami menduga, soal hutang piutang ini mengindikasikan. Adanya Praktek “MAFIA ANGGARAN” dikabupaten Dompu, atas prilaku mereka berdampak negative pada sendi sendi kehidupan masyarakat Dompu, karena mereka sesungguhnya “antek antek” dan pelaku Korupsi di dana Dompu..
Selanjutnya kita berharap para pihak melakukan peran peranya:
1.Meminta pemerintah segera menjelaskan kepada public soal ini, agar tidak
terjadi banyak interpetasi yang macam2,, dan agar segera menyelesaikan sosal
memalukan ini dengan cara sesuai dengan rugulasi dan etika budaya dou Dompu.
2.Begitu pula kepada DPRD jangan duduk melempem saja,, mana fungsi control yang anda
sumpahkan ketika dilantik saat pertama..! jikalau dua lembaga ini tidak melakukan
klarifikasi atas posisi dan peranya dalam melihat soal hutang piutang ini,, maka
patut diduga dua lembaga ini melakuakn konspirasi untuk sebuah kecurangan bagi
kepentingan kemajuan Dompu…
3.Selanjutnya, jikalau mengindikasikan ada para pihak yang melakukan tindakan pidana
dalam proses hutang piutang, kami minta aparat hokum (jaksa maupun polisi) untuk
melakukan penindakan, karena ini sudah bersinggungan dengan UU 31 tahun 1999 ttg
korupsi.
4.Seluruh masyrakat Dompu agar tetap secara terus menerus mengawasi roda pemerintahan
di dana Dompu, karena bau amis korupsi sudah sangat pesing.. mari tetap kita sirami
dengan air bersih, sehingga pemerintah terbersihkan dari penyakit KORUPSI.
Akhdiansyah
Direktur LenSA NTB














1 komentar:
LURUSKAN jngn ada toleransi
Poskan Komentar