Dalam ranah sejarah, konsep “Salafi” tidak dapat dilepaskan dari gerakan Wahabiyyah, sebuah gerakan keagamaan sekaligus politis, yang dipimpin oleh Muhammad bin ‘Abd al-Wahab. Jargon gerakan mereka adalah menuju “jalan lurus” Islam......
A. PENDAHULUAN
Sebelum saya memulai mendiskusikan tentang term “salafi” perkenankan saya mengutip sebuah pernyataan dalam tafsir klasik “Hasyiyah al-Shawi ‘Ala Tafsir al-Jalalayn” yang ditulis oleh al-Syeikh Ahmad al-Shawi al-Maliki. al-Shawi al-Maliki, ketika menafsirkan ayat ““innamâ yad’u hisbahu liyakunû min ‘ashhâbi al-sa’îr”. Berkata, ayat ini diturunkan kepada kaum Khawarij yang selalu menyimpang dalam menakwil al-Qur’an dan al-Sunnah, dan mereka menghalalkan darah kaum muslimin.”
Diskursus tentang gerakan Islam, baik yang berwajah liberal, fundamental, tektualis, kontekstual, hukum, filsafat, teologi, ekonomi Islam, dan lain sebagainya, sebenarnya, adalah diskusi tentang sebuah realitas yang selalu eksis dalam perdebatan-perdebatan akademik. Hal yang sama juga ketika mendiskusikan tentang apa yang disebut “salafi”. Pertanyaannya, siapa yang berhak disebut sebagai salafi? Ukuran seseorang atau kelompok itu disebut salafi?
B. AKAR HISTORIS SALAFI
Dalam ranah sejarah, konsep “Salafi” tidak dapat dilepaskan dari gerakan Wahabiyyah, sebuah gerakan keagamaan sekaligus politis, yang dipimpin oleh Muhammad bin ‘Abd al-Wahab. Jargon gerakan mereka adalah menuju “jalan lurus” Islam. Meskipun Salafi terkadang mereka menolak dikategorikan sebagai penganjur Wahabisme, bahkan termasuk untuk disebut sebagai pengikut Muhammad bin ‘Abd al-Wahab. Mereka, lebih suka mengklaim diri sebagai pengikut Salaf al-Shalih (para pendahulu terbimbing, Nabi Muhammad dan para shahabatnya). Karena itu, mereka dengan mudah memanfaatkan symbol dan termasuk dalam kategori Salafisme.
C. SALAFI DAN ”PEMUJAAN” TEKS
Apa pun itu, Salafi maupun Wahabi mempunyai agenda yang sama dan orientasi yang sama pula, yaitu partikulrime normatif yang berpusat pada teks, dan di sinilah mereka menolak pandangan yang berorientasi kemanusiaan universal. Singkatnya, mereka menegaskan kebenaran agama pada teks. Teks tidak pernah, menurut mereka, tersentuh oleh sejarah, pengalaman dan fenomena lainnya. Teks diartikan dengan masa lampu, hidup seperti apa adanya. Padahal, sejarah kemanusiaan adalah fakta yang selalu bersentuhan dengan teks, baik dalam hukum, filsafat, tasawuf, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya. al-Qardlawi pernah mengatakan.
”sesungguhnya fiqh Abû Hanifah, uşûl fiqh al-Shâfi'î, ilmu kalam al-Ash'arî, etika al-Jâhiz, sastra Abî al-'Alâ’, pendapat-pendapat Ibn Hazm, tasawuf al-Ghazâlî, filsafat Ibn Rushd, ijtihad (penalaran) Ibn Taymîyah, dan lain-lain merupakan pemikiran Islam (yang terlahir) dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Semua itu adalah warisan intelektual yang boleh kita ambil dan juga kita tinggalkan sesuai dengan kaedah-kaedah ilmiah yang telah ditetapkan Islam.”
Yang menggelikan dari gerakan ini adalah sikap intolerannya. Mereka dengan penafsirannya sendiri mengklaim sebagai penjaga ”otoritatif” Islam. Sebuah klaim yang mencederai sejarah Islam. Sejarah Islam, dengan segala perniknya, menyuguhkan berbagai fenomena penafsiran dan pemahaman, dan hal ini pula yang ditunjukkan oleh salaf al-shalih, seperti ’Umar, dengan penafsiran hukumnya, ’Ali bin Abi Thalib dengan ungkapan ”inna yunthiquhu al-rijal” sesungguhnya al-Qur’an itu bisa berbicara karena ada panfasirnya
Menggali ataupun menemukan ajaran agama atau pun hukum dalam teks agama tidak cukup dengan mengandalkan lafâz-lafâz (teks-teks literal) saja, tanpa menengok kepada makna atau rahasia yang ada di balik teks agama (hukum) itu sendiri. Berkaitan dengan ini, Nûr al-Dîn bin Mukhtâr al-Khâdimî menyaranknan agar dalam penggalian hukum Islam diperhatikan makna substantif dalam teks-teks hukum Islam. al-Khâdimî mengatakan ”tidaklah cukup (memadai) dengan mengarahkan perhatian kepada lafâz, struktur, zahir naş, dan hukum-hukum saja tanpa memperhatikan makna, rahasia, aspek ta'wîl, dan alasan hukum lainnya.” Ibn Rushd berkata, "sesungguhnya peristiwa-peristiwa itu tidak terbatas, sementara naş-naş itu terbatas", atau dalam ungkapan Abû Zahrah ” Sesungguhnya peristiwa-perstiwa itu tidak terbatas, sementara naş-naş itu terbatas.”
Teologi kaum salafi, jika secara jujur, kalau mengikuti salaf al-shalih, sebagaimana ditunjukkan oleh para shahabat Nabi adalah teologi yang toleran. Menghargai perbedaan, dan pandangan keagamaan mereka menghargai realitas sejarah. Karena itu, jika sekarang ada kelompok yang menyebut dirinya sebagai perpanjangan tangan salaf al-shalih, seperti para shahabat, tetapi dengan berbagai pendistorian nilai agama, maka wajar untuk dipertanyakan. Tetapi, jika diklaim sebagai perpanjangan tangan Wahabisme, patut untuk diakui. Lalu, siapa kaum salafi?
* Penulis Cendekiawan Muslim dan Dosen IAIN Mataram














0 komentar:
Poskan Komentar